GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
14:55 Aug 23, 2016 |
English to Indonesian translations [PRO] Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Regi2006 Indonesia Local time: 18:48 | ||||||
Grading comment
|
Discussion entries: 1 | |
---|---|
survival of the termination of agreement [kelangsungan] keberlakuan setelah pengakhiran perjanjian Explanation: ☕ Beberapa alternatif bagi survival jika berdiri sendiri, bisa dilihat di KudoZ ini: http://www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/management/6... ☕ Tetapi, ketika berupa frasa di atas, yang pas dalam hemat saya adalah [kelangsungan] keberlakuan setelah pengakhiran perjanjian atau [kelangsungan] keberlakuan setelah perjanjian berakhir. Mengapa setelah? Karena keberlakuan sebelum berakhir sudah masuk otomatis ke dalam ketentuan perjanjian. Perlukah kelangsungan (KBBI: berlanjut, tidak berhenti)? Sebenarnya, inilah makna dari survival. Namun, bisa diabaikan jika ingin efisien, plus lihat catatan di bawah. Catatan: 1-Pilihan kedua di atas lebih enak jika dalam perjanjian sendiri ada pasal yang mengatakan bahwa judul bagian, pasal, dlsb. diadakan hanya demi kenyamanan merujuk/membaca (referencing/reading convenience) dan tidak berkekuatan mengikat. Nah, itu artinya judul pasal boleh diterjemahkan sedikit longgar (tidak kaku kata demi kata seperti lazimnya terjemahan hukum). 2-Surjaya ke-2 di bawah berupa berkas .doc (Word) dwibahasa, bisa disimpan dan disalin-rekat, lumayan membantu. Butir 1 di atas ada contohnya pada poin 9 (l) di halaman 14. ✸✸✸✸✸ SURJAYA ✸✸✸✸✸ https://www.bankekonomi.co.id/1/PA_ES_Content_Mgmt/content/b... 6. KEBERLAKUAN SETELAH PENGAKHIRAN. 6.1 Kecuali tidak dimungkinkan berdasarkan hukum Indonesia, Ketentuan di sini akan tetap berlaku walaupun diakhiri, adanya pengakhiran oleh Bank atas penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah atau penutupan rekening mana pun (“Keberlakuan Terus Menerus”). Dwibahasa: https://zippet.files.wordpress.com/2008/09/msra.doc (h) Kelangsungan. Bagian 5, 6(c), 7 dan 9 tetap berlaku setelah pengakhiran atau setelah berakhirnya Perjanjian ini. (h) Survival. Sections 5, 6(c), 7 and 9 will survive the termination or expiration of this Agreement. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
berlaku/masa berlaku perjanjian Explanation: HTH -------------------------------------------------- Note added at 7 mins (2016-08-23 15:02:46 GMT) -------------------------------------------------- Products from a location approved by the Buyer; (b) at its expense, ensure full traceability of Products, ingredients and components; (c) keep and provide to Buyer on request a reasonable number of samples of the Products, ingredients and components. This clause shall survive expiry or termination. hanya dari lokasi yang telah disetujui oleh Pembeli; (b) dengan biaya sendiri, memastikan kemampuan pelacakan sepenuhnya atas Produk, bahan dan komponen; (c) menyimpan dan memberikan sampel Produk, bahan dan komponennya dalam jumlah yang wajar. Klausul ini tetap berlaku meskipun terjadi kadaluwarsa atau pemutusan. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&c... -------------------------------------------------- Note added at 20 mins (2016-08-23 15:15:44 GMT) -------------------------------------------------- Pasal berikut ini akan tetap berlaku meskipun terjadi pengakhiran perjanjian -------------------------------------------------- Note added at 39 mins (2016-08-23 15:34:50 GMT) -------------------------------------------------- Kalau misalnya pertanyaan di atas salah ketik dan maksudnya adalah survival of the termination of agreement, maka terjemahannya menjadi: berlaku/masa berlaku terhadap pengakhiran perjanjian 10.7 Ketentuan Klausul 9 ini akan tetap berlaku terhadap pengakhiran Perjanjian ini untuk alasan apapun. 10.7 The provisions of this Clause 9 shall survive the termination of this Agreement for any reason. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web... -------------------------------------------------- Note added at 7 hrs (2016-08-23 21:55:43 GMT) -------------------------------------------------- 20.2.7 Dalam hal kegagalan yang dimaksud dalam Pasal 20.2 ini hanya mengenai salah satu unit PLTP, maka pengakhiran PERJANJIAN yang dimaksud di atas hanya bersifat partial, dalam arti bahwa PERJANJIAN ini tetap berlaku untuk unit PLTP yang lain. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&c... |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
tetap berlaku [meskipun terjadi]/tetap berlakunya ketentuan [meskipun terjadi] Explanation: Dalam konteks seperti ini, saya mengusulkan: survive = tetap berlaku (sebagian ketentuan dalam suatu perjanjian, bukan perjanjian secara keseluruhan) survival = tetap berlakunya (sebagian ketentuan dalam suatu perjanjian) termination = pengakhiran (perjanjian), yaitu penghentian berlakunya perjanjian sebelum waktu yg ditentukan. Jadi, kalau dimasukkan ke naskah sumber: Article 70 Survival of The Agreement = Pasal 70 Tetap Berlakunya Ketentuan Meskipun Terjadi Pengakhiran Perjanjian The following Articles shall survive termination of the Agreement . . .. = Pasal2 berikut akan tetap berlaku meskipun terjadi pengakhiran Perjanjian . . .. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.