GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
04:43 Jan 25, 2004 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: nyamuk United States Local time: 04:14 | ||||||
Grading comment
|
biaya ganti rugi, biaya kompensasi, biaya yg dapat dikembalikan (kelebihn uang saat pembayaran dll Explanation: reimburse pay back money to somebody: to pay somebody back money spent for an official or approved reason or taken as a loan, or give somebody money as compensation for loss or damage |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
biaya ganti rugi, biaya kompensasi, biaya yg dapat dikembalikan (kelebihn uang saat pembayaran dll Explanation: reimburse pay back money to somebody: to pay somebody back money spent for an official or approved reason or taken as a loan, or give somebody money as compensation for loss or damage |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
biaya [langsung] non personil Explanation: Dari URL pertama di bawah: "II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) 1.a. Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti yang sebenarnya dikerluarkan oleh Konsultan untuk pengeluaran – pengeluaran sesungguhnya / sesuai pengeluaran (at cost) meliputi : - Tiket penerbangan. - Kelebihan bagasi. - Bagasi yang tidak dibawa sendiri. - Temporary lodging. - Perjalanan domestik. - Perlengkapan kantor. - Biaya komunikasi (telex, telepon dan facsimile). - Biaya komputer (mencakup fasilitas komputer, perangkat lunak dan royalty untuk program yang dipergunakan). - Pembelian peralatan kantor. - Perlengkapan khusus. - Meninggalkan tempat tugas (temporarily leave). - Dokumen perjalanan. *) - Biaya perjalanan darat (dari kantor ke bandar udara terdekat). - Relokasi (storage alllowance). *) - Tunjangan penempatan. *) - Biaya fiskal. *) - Tunjangan harian (per diem allowance). - Tunjangan perumahan. - Biaya sewa kantor. - Biaya sewa kendaraan (roda 4 dan roda 2) - Biaya paeaporan. *) Hanya berlaku untuk tenaga ahli asing (expatriate). b. Ketentuan tentang Biaya Langsung Non Personil adalah sebagaimana pada terlampir 1. 2. Untuk komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana / pinjaman luar negeri nilai kontrak dinyatakan dalam rupiah. 3.Untuk konsultan perorangan yang berasal dari Dosen/PegawainNegeri harus mendapatkan ijin tertulis dari Rektor/Eselon I dari tenaga ahli tersebut bekerja dengan paruh waktu, perhitungan Biaya Langsung Personil pada Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ). Dalam hal tenaga ahli tersebut diperuntukkan bagi penugasan penuh (full time) harus memperoleh ijin cuti diluar tanggungan negara dan perhitungan Biaya Langsung Personil berdasarkan pada Satuan Biaya Orang Bulan (SBOB). 4. Pemberi jasa konsultasi yang bersifat non laba (non profit making firm) seperti : Lembaga Pemerintah (Universitas, Lembaga Penelitian, Rumah Sakit), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta lembaga sosial lainnya. Unit Biaya Langsung Personil diperhitungkan maksimum 70% dari biaya yang berlaku sesuai harga Pasar." Reference: http://www.prolima.or.id/ProjectDocument/RAB-konsultan.htm Reference: http://www.hukum2000.com/pangkalan_data/RegulasiFolder/newre... |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.