GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
21:14 Apr 14, 2018 |
English to Indonesian translations [PRO] Bus/Financial - Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Hipyan Nopri Indonesia Local time: 16:27 | ||||||
Grading comment
|
Summary of answers provided | ||||
---|---|---|---|---|
5 +1 | pengesahan, pemberlakuan, dan pelaksanaan perjanjian ini |
| ||
5 | penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan perjanjian ini |
|
the execution, delivery and performance of this agreement pengesahan, pemberlakuan, dan pelaksanaan perjanjian ini Explanation: Dalam konteks perkontrakan: execution = pengesahan delivery = pemberlakuan performance = pelaksanaan Uraian lebih lengkap dan rujukan menyusul nanti karena rujukannya berupa kamus, sehingga cukup repot menulisnya. -------------------------------------------------- Note added at 9 hrs (2018-04-15 07:10:21 GMT) -------------------------------------------------- execution = validation of a written instrument such as a contract or will by fulfilling the necessary legal requirements (pengesahan dokumen tertulis seperti kontrak atau wasiat dg melaksanakan persyaratan hukum yg diperlukan.) Garner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. 10th Edition. St. Paul: Thomson Reuters. delivery = a formal act whereby a deed becomes effective (tindakan formal yg membuat dokumen hukum jadi berlaku) Collin, P.H. 2004. Dictionary of Law. 4th Edition. London: Bloomsbury. deliver = Acknowledge that one intends to be bound by (a deed), either explicitly by declaration or implicitly by formal handover. (Mengakui bahwa seseorang bersedia diikat oleh (suatu dokumen hukum), baik secara tegas melalui pernyataan atau secara tersirat melalui penyerahan formal.) https://en.oxforddictionaries.com/definition/deliver delivery = The acknowledgement by the maker of a deed that they intend to be bound by it. (Pengakuan oleh pembuat suatu dokumen hukum bahwa mereka bersedia diikat oleh dokumen tsb.) https://en.oxforddictionaries.com/definition/delivery Performance = Carrying out a contract, promise, or other obligation according to its terms, so that the obligation ends. (Pelaksanaan suatu kontrak, janji, atau kewajiban lainnya sesuai dg persyaratannya, sehingga kewajiban tsb berakhir.) Oran, Daniel. 2008. Oran's Dictionary of the Law. 4th Edition. New York: Thomson Delmar Learning. -------------------------------------------------- Note added at 10 hrs (2018-04-15 07:16:11 GMT) -------------------------------------------------- Pada dasarnya, ketiga istilah tsb (execution, delivery, dan performance) memiliki makna yg sama, yaitu pelaksanaan kesepakatan yg dibuat dalam perjanjian/kontrak. Namun, karena tradisi dokumen hukum yg sering menggunakan sinonim ganda, dan dalam dokumen tsb pada dokumen sumber terdapat tiga istilah yg bersinonim, maka terjemahannya juga mesti berupa tiga istilah yg bersinonim pula. |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
the execution, delivery and performance of this agreement penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan perjanjian ini Explanation: 🏝️ Sebuah persepakatan atau perjanjian akan berlaku (=sah secara hukum) dan berakibat (=ada manfaat yang dirasakan) jika melalui tiga tahap ini: 1-execution yang harfiahnya adalah pelaksanaan, namun dalam konteks dokumen, lebih jitunya adalah pelangsungan. Cara paling lazim dan diakui luas melangsungkan persepakatan/perjanjian adalah dengan menandatangani (cara lain, misalnya dengan membubuhkan cap jempol). Maka, klien mungkin akan jauh lebih akrab dengan penandatanganan. 2-delivery, yakni menyerahkan dokumen yang dilangsungkan/ditandatangani oleh satu pihak kepada pihak lain. Persepakatan/perjanjian minimal akan dibuat dua rangkap asli untuk dipegang masing-masing pihak. Setelah pelangsungan/penandatangan, kedua pihak saling menyerahkan (deliver) dokumen yang ditandatanganinya kepada pihak lain, sebagai bukti bahwa pihaknya sudah sepakat. Pada praktik di Indonesia, Pihak A memegang asli yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Pihak B, dan sebaliknya Pihak B memegang asli yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Pihak A. Nah, agar dapat memegang sesuatu yang ditandatangani pihak lain, harus ada penyerahan. 3-performance, yaitu tahap menikmati manfaat persepakatan/perjanjian ketika kedua pihak melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Jadi, ini tembak langsung: pelaksanaan. 🏈 performance saya rasa tidak membutuhkan telusuran pendukung, sementara execution dapat diperiksa sendiri pada berbagai contoh persepakatan/perjanjian dwibahasa yang ada di internet. Maka, surjaya berfokus pada delivery. ★彡 SURJAYA https://law.justia.com/codes/tennessee/2010/title-56/chapter... Unless delivered upon execution or issuance, a prepaid limited health services contract, certificate of coverage, or member handbook must be mailed or delivered to the health maintenance organization or to the state or federal agency Kepingan naskah ini mengatakan bahwa kalau tidak diserahkan saat ditandatangani atau diterbitkan, kontrak dsb. harus dikirimkan lewat pos atau diantar langsung. https://www.lawinsider.com/clause/execution-and-delivery-of-... XM has caused XM Leasing Subsidiary to execute and deliver to the Lender an Agreement Guarantee substantially in the form included in Exhibit B hereto,... Kepingan naskah ini mengatakan bahwa XM memerintahkan XML agar menandatangani dan menyerahkan kepada Pemberi Pinjaman persepakatan/perjanjian yang contohnya ada di Eks B. -------------------------------------------------- Note added at 15 hrs (2018-04-15 12:51:00 GMT) -------------------------------------------------- Dalam konteks kontrak/perjanjian, tulisan berikut patut dibaca untuk memahami makna delivery: http://www.adamsdrafting.com/execute-and-deliver/ I’ve never been fond of the phrase execute and deliver, so this weekend I took the opportunity to revisit it. My conclusions are modest enough. Here they are, in case anyone’s interested.... I’m more interested in deliver. Fitzgibbon and Glazer § 9.5 says as follows: "The “duly delivered” portion of the opinion requires that the company, having duly authorized and executed the agreement, transfer possession of the agreement in a manner that under applicable law is sufficient to bring the agreement into effect as a binding obligation of the company. Normally, the company does this by physically delivering a signed copy of the agreement to a representative of the other party." Nah, jadi, supaya mengikat secara hukum, persepakatan/perjanjian yang ditandatangani satu pihak harus diserahkan secara fisik kepada pihak yang lain. Setelah diserahkan secara fisik itulah, persepakatan/perjanjian menjadi mengikat. mengikat adalah sebuah akibat atau sifat, bukan suatu langkah atau prosedur yang harus ditempuh. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.