Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
or minors with permission to undertake a contract.
Indonesian translation:
atau anak di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
Added to glossary by
M. Laut
Feb 18, 2013 10:37
11 yrs ago
4 viewers *
English term
or minors with permission to undertake a contract.
English to Indonesian
Tech/Engineering
Computers (general)
IT
Service offered for persons of legal age or minors with permission to undertake a contract.
==============
Trims sebelumnya. --
==============
Trims sebelumnya. --
Proposed translations
(Indonesian)
3 | atau anak di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak | Henny Willis |
5 +2 | atau orang di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak | ErichEko ⟹⭐ |
Proposed translations
9 hrs
Selected
atau anak di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
"anak di bawah umur" lebih lazim digunakan. Jadi pilihannya gunakan:
atau anak di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
atau bisa juga:
atau yang di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
(jika ingin menghindari kata anak dan sekaligus menghindari kata orang yang tidak lazim, toh frase depannya sudah mewakili).
atau anak di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
atau bisa juga:
atau yang di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
(jika ingin menghindari kata anak dan sekaligus menghindari kata orang yang tidak lazim, toh frase depannya sudah mewakili).
2 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Trim's Henny --- "
+2
44 mins
atau orang di bawah umur dengan izin untuk mengikat kontrak
Menurut kamus hukum Merriam-Webster:
minor a person who has not yet reached the age of majority.
Lalu:
majority the status of one who has reached legal age
Dalam bahasa hukum Indonesia, cukup dikatakan di bawah umur.
--------------------------------------------------
Note added at 52 mins (2013-02-18 11:29:35 GMT)
--------------------------------------------------
Di Indonesia, sepertinya orang di bawah umur tidak boleh mengikatkan diri ke dalam kontrak.
Ref: http://id.scribd.com/doc/62193941/Hukum-Kontrak
Orang yang Tidak Cakap Membuat Kontrak (Onbekwaam )
Anak di bawah Umur (Pasal 1330 KUH Perdata)
Orang yang Diletakkan di bawah pengampuan (Pasal 1330 jo 433 KUH Perdata)
Perempuan yang Telah Menikah (Pasal1330 jo 108 etseq KUH Perdata)
Peer comment(s):
agree |
Rosmeilan Siagian
1 hr
|
Terima kasih yang major Ros!
|
|
agree |
Zein Isa
4 hrs
|
Lama tak bersua Pak Wewen!
|
Something went wrong...