Apr 22, 2016 12:30
8 yrs ago
24 viewers *
Indonesian term
Tn Insinyur .... Sarjana Hukum, Magister Hukum, dll
Indonesian to English
Other
Law (general)
Mohon pencerahan dari rekan-rekan. Apakah gelar-gelar tsb. yang ada di depan atau di belakang nama seseorang, harus diterjemahkan atau tidak? Misalnya yang lazim terdapat dalam akta notaris. Terima kasih sebelumnya.
Proposed translations
(English)
5 +1 | Mister Insinyur | Akhmad Khusaeni |
Proposed translations
+1
2 days 2 hrs
Selected
Mister Insinyur
Gelar itu sifatnya khas. Kalau user maksa agar diterjemahkan sebaiknya kasih tanda kurung, misal: Budi, Sarjana Hukum (Bachelor of Law). Contohny gelar ING milik Pak Habibie. Itu tidak di-Indonesikan.
Example sentence:
Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
2 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thanks"
Discussion
Tautan berikut memberikan beberapa contoh terjemahan akta notaris di SEC:
http://bit.do/SEC-Notary-in-Jakarta
U/ notaris, mis. Suteja, S.H., gelar itu bagian dari "merek dagangnya". Bisa dilihat pada capnya: tidak seorang notaris pun yang tidak mencantumkan gelarnya.
Di sisi lain, sistem pendidikan yang beragam menyulitkan "penggelaran" seragam. Barangkali sewaktu menerjemahkan ke bahasa Inggris, kita mengira bahwa terjemahan akan dipakai di Inggris atau Amerika Serikat, lalu menyesuaikan penerjemahan gelar ke sistem pendidikan negara tersebut. Padahal, terjemahan mungkin dipakai di negara lain, baik yang berbahasa Inggris maupun tidak, yang sistem pendidikan/penggelarannya barangkali tidak kita pahami dengan baik.
Jadi, karena pada akta notaris yang penting adalah keakuratan isinya, bukan ketepatan terjemahan gelar orang-orang yang disebutkan di dalamnya, saya biarkan gelar tidak diterjemahkan.